RTRW di Tetapkan Jadi Perda, Rocky Wowor: Gubernur Sulut Berikan Jaminan Hidup Untuk Penambang Rakyat

Rocky Wowor Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut

Manado,BERITASULUT.CO.ID– Akhirnya Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 2025-2044 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan ini ditetapkan  lewat rapat paripurna, di DPRD Sulut, Selasa (24/2/2026). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaela E Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene. Turut hadir Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay.

Usai Paripurna,  Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut Rocky Wowor mengatakan, RTRW ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang, sekaligus menjadi acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Provinsi Sulut.

“Dengan RTRW ini akan memberikan jaminan hukum bagi penambang rakyat yang selama ini bekerja tanpa rasa keamanan, tidak lagi harus kejar-kejaran dengan aparat hukum,” ujar Wowor.

Menurutnya, Gubernur Yulius Selvanus memberikan jaminan hidup bagi 12 ribu penambang rakyat.

“Mimpi yang selama ini ditunggu para penambang rakyat akhirnya terwujud. Ini akan menjadikan salah satu sektor primadona untuk perputaran ekonomi Sulut,” ujar politisi BMR ini.

Mewakili warga penambang rakyat, Rocky Wowor menyampaikan terima kasih atas keseriusan Gubernur Yulius selvanus yang telah memberikan jaminan hidup bagi penambang rakyat.

(IKA)

This website stores cookies on your computer. These cookies are used to provide a more personalized experience and to track your whereabouts around our website in compliance with the European General Data Protection Regulation. If you decide to to opt-out of any future tracking, a cookie will be setup in your browser to remember this choice for one year.

Accept or Deny