Manado, BERITASULUT.CO.ID– DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan rapat internal penyampaian/penjelasan Pimpinan DPRD terhadap Peraturan DPRD Provinsi Sulut tentang Tata Tertib DPRD Sulut.
Rapat ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut dr.Fransiscus Andi Silangen, di dampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene, dilaksanakan di ruang rapat Paripurna, Senin (2/3/2026).
Disampaikan Legislator PDI Perjuangan ini bahwa
bahwa Rapat Paripurna Tata Tertib Dewan adalah membahas atau merevisi dan mengesahkan peraturan internal yaitu mekanisme kerja, hak dan kewajiban, serta kode etik Anggota Dewan.
“Tatib DPRD Sulut merupakan pedoman dan landasan normatif dalam pelaksanaan tugas serta fungsi dan wewenang DPRD. Diantaranya fungsi dewan dalam pembentukan Perda, fungsi anggaran serta fungsi pengawasan,”ungkap Silangen.
Lanjutnya, Tatib DPRD Sulut ini juga menjadi instrumen penting untuk menjaga marwah, etika, serta tertib administrasi dan mekanisme persidangan di lingkungan DPRD Sulut.
“Tatib Dewan ini akan menjadi rambu-rambu yang memastikan seluruh proses persidangan dan pengambilan keputusan berjalan secara demokratis, transparan dan akuntabel,”pungkas Silangen.
(IKA)


















