Manado,BERITASULUT.CO.ID– Ternyata di Sulawesi Utara (Sulut) masih ada banyak masyarakat hang mengeluhkan ada pungutan terhadap orang tua siswa meski sudah ada Banyuan Operasional Sekolah (BOS) yang di berikan pemerintah Pusat.
Hal ini di sampaikan Anggota Komisi IV DPRD Sulut Muslimah Mongilong dalam Rapat dengar Pendapat (RDP) Komisi IV Bersama Dinas Pendikan Provinsi Sulut, Senin (11/5/2026).
Menurut, legislator PDI Perjuangan dapil BMR ini bahwa ada Informasi terbaru adanya ketidaksesuaian tata kelola anggaran di sejumlah sekolah menengah di wilayah Kotamobagu, termasuk dugaan praktik pungutan di SMK Negeri 2 Kotamobagu.
“Ada Sejumlah orang tua murid mengeluhkan adanya permintaan dana yang dinilai membebani, padahal pemerintah telah menegaskan bahwa operasional sekolah seharusnya sudah tertangani oleh dana BOS. Dikda harus mengambil langkah tegas terhadap praktek praktek pungutan yang membenahi orang tua siswa,”ungkap Mungilong.
Meski regulasi sudah jelas, dugaan adanya “celah” yang digunakan oknum sekolah untuk melakukan pungutan tambahan menjadi sorotan tajam.
“Di SMK Negeri 2 Kotamobagu,dilaporkan adanya ketidakcocokan antara laporan penggunaan dana dengan fakta pembangunan atau kegiatan di sekolah. Masyarakat meminta pihak terkait, khususnya Inspektorat dan Dinas Pendidikan, untuk melakukan audit investigatif terhadap sekolah-sekolah yang masih nekat melakukan pungutan di luar ketentuan, dan saya tidak habis pikir kenapa Pungutan Masih Ada?. Karena Secara aturan, jika sebuah komponen sudah masuk dalam 12 poin Dana BOS, maka sekolah dilarang keras meminta uang kepada orang tua dengan alasan yang sama. Jika sekolah tetap melakukan pungutan untuk memperbaiki toilet atau pagar (yang sudah jelas diatur oleh Kadisdik), hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif atau pungutan liar (Pungli),”jelas Mungilong.
Ia pun meminta Pihak sekolah di Kotamobagu diharapkan lebih transparan dalam mengelola Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) agar orang tua siswa tidak lagi menjadi tumpuan biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Femmy Suluh, memberikan penjelasan tegas mengenai peruntukan Dana BOS tahun 2026.
Terdapat 12 komponen utama yang dapat dibiayai oleh dana tersebut guna memastikan tidak ada lagi alasan bagi sekolah untuk memungut biaya dari siswa. Beberapa poin penting yang dicover oleh Dana BOS 2026 antara lain, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Seluruh proses seleksi dan administrasi. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana termasuk perbaikan kerusakan kecil pada ruang kelas atau fasilitas belajar. Revitalisasi Fasilitas Sanitasi: Pembuatan dan perbaikan toilet sekolah masuk dalam menu revitalisasi. Pembangunan Fisik Tertentu: Dana BOS juga dapat dialokasikan untuk pemeliharaan pagar sekolah demi keamanan.
”Dana BOS sudah mencakup 12 komponen. Mulai dari urusan penerimaan murid baru hingga perbaikan kerusakan kecil. Bahkan untuk urusan toilet dan pagar sekolah sudah ada jalurnya melalui menu revitalisasi,” ujar Dr. Femmy Suluh.
(IKA)



















