Manado,BERITASULUT.CO.ID– Regulasi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha, harus benar-benar jelas bentuk insentif dan kemudahan yang akan diberikan .
Hal ini disampaikan Anggota Panitia Khusus Pembahas Ranperda Perizinan Berusaha, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, Priscilla Cindy Wurangian, MBA, dalam lanjutan pembahasan bersama SKPD terkait, Senin (20/7/2026).
Dikatakan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut ini, jika memberikan kemudahan dalam segi pajak, itu apa dan bagaimana. Makanya ini harus benar-benar di perjelas.
Karena katanya, kewenangan perpajakan pemerintah provinsi terbatas pada lima sektor utama, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, serta tambahan Pajak Alat Berat.
“Oleh karena itu, skema insentif dari sektor perpajakan harus dirumuskan secara realistis. Ini benar- benar harus diperjelas dulu. Agar orang-orang yang membaca Ranperda atau Perda ini jika kita sahkan nanti. Ada sesuatu yang ingin dicapai, sudah tahu apa yang menjadi suaratnya,”terang Wurangian.
Misalnya, berkaitan dengan pasal 38 itu, dimana disampaikan melaksanakan kegiatan pengerjaan pengembang.
“Ini gampang di claim tetapi kebenarnya apa, itu susah dibuktikan. Apalagi banyak perusahan-perusahan yang reset and flattennya baru buat di Jakarta, di bandung ataupun diluar negeri sehingga disini perwakilan oprasional. Tapi dalam proposal investasinya bisa bilang ke pemerintah, kita punya hal ini di reset seperti ini. Itu mau dibuktikan bagaimana?. Menurut saya ini harus jelas, jadi tidak ada nilai abu-abu disana,”ungkap Cindy.
Cindy pun memberikan usul konkrit dimana kriterianya harus jelas.
“Misalnya mereka melibatkan pemerintah, tapi bisa juga melibatkan Unsrat, atau politeknik yang ada di sini, sehingga ada transfer of knowledge yang kita dapatkan dari mereka yang jelas dan nyata. Bukan hanya di proposal asal tulis. Karena jika mereka kasih proposal salahpun kita hanya ikut-ikut saja. Jadi harus jelas kriterinya,” ujarnya.
Kemudian terkait insentif suku bunga pinjaman yang menjadi kewenangan pajak Provinsi yang hanya ada Lima.
“Misalnya, perusahaan ini bergerak di bidang peternakan. Jadi insentif pajak misalnya kalau ada lima mobil berarti pajak mereka di bebaskan lima tahun sebanyak lima kendaraan. Jadi ini benar harus jelas karena ketika orang membaca ini, insentif apa ini kalau tidak di perjelas,”tuturnya.
Selain itu Cindy pun menyoroti terkait biaya bunga pinjaman rendah. Menurutnya ini pinjaman siapa yang akan memberikan.
“Disini apakah DPRD yang akan memberikan pinjaman atau pak Gubernur, atau BANK Sulut. Kalau pun Bank Sulut apakah ini sudah di ketahui mereka. Apakah ini dimungkinkan?. Jangan sampai sudah dicantumkan tapi Bank Sulut tidak tahu. Jadi semua kriteria insentif yang menjadi iming-iming, agar investor masuk disini yang kedengaran bagus, tapi setelah digalih lagi jawabanya semua mengambang,”jelasnya.
Menanggapi masukan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara menjelaskan bahwa penyusunan draf aturan tersebut telah mengacu pada ketentuan nasional.
“Pihak dinas menyampaikan bahwa ketentuan pada Pasal 25 mengadopsi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Sementara itu, rincian mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif telah dicantumkan secara khusus pada Pasal 50 dalam draf Ranperda tersebut,”pungkasnya.
(IKA)


















