Manado,BERITASULUT.CO.ID– Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Ranperda TJSL) DPRD Sulawesi Utara kembali menggelar rapat pembahasan pasal demi pasal, Senin (7/9/2026).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Louis Carl Schramm, didampingi Wakil Ketua Jeane Laluyan dan Sekretaris Pricilla Cindy Wurangian.
Rapat lanjutan yang menghadirkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul dan instansi terkait ini berfokus pada penajaman serta koreksi substansi norma hukum dalam ranperda tersebut.
Sekretaris Pansus yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut, Cindy Wurangian, MBA menyoroti pentingnya kepastian data perusahaan yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara.
Menurut dia, daftar resmi perusahaan wajib diterbitkan secara berkala oleh pemerintah daerah.
“Setiap tahun harus ada daftar resmi berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur. Ini menjadi dasar bagi DPRD saat melakukan kunjungan lapangan, untuk memantau” kata Cindy usai rapat.
Cindy menjelaskan, Pansus tengah mematangkan aturan mengenai besaran nilai Corporate Social Responsibility (CSR) agar memiliki acuan yang jelas. Kendati Ranperda dirancang untuk mempertegas kewajiban badan usaha dalam menjalankan TJSL sesuai regulasi, ia mewanti-wanti agar perumusan pasal tidak bersifat multi-tafsir.
” Jika kita menetukan berapa nilai CSR ini maka menjadi kewajiban bagi forum untuk melakukan sosialisasi kepada perusahan-perusahan,” tegas Cindy.
Ia menilai celah regulasi yang kabur berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengincar pelaku usaha mikro.
“Jangan sampai pengkalimatan yang multi-tafsir membuat usaha perorangan seperti warung atau toko kecil dianggap badan usaha yang dikejar-kejar oknum. Jangan sampai perda ini menjadi senjata yang membunuh masyarakat sendiri,” ujar Cindy.
Cindy menegaskan bahwa regulasi ini harus mampu mempertahankan kewajiban badan usaha sesuai peraturan perundang-undangan tanpa memukul rata seluruh tingkat ekonomi masyarakat.
” Seperti pelaku UMKM, rumah makan mereka juga kan menggunakan air listrik ini yang perlu kita perhatikan, bahas dan kaji mendalam,”pungkas Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut ini.
(IKA)












