Langgar Aturan, Puluhan APK Di Manado Ditertibkan

Manado, BERITASULUT.co.id – Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan KPU.

Kali ini penertiban APK dilakukan di seputaran patung samrat wanea dan di beberapa titik yang tersebar di Kota Manado.

“Kegiatan yang kita lakukan hari ini adalah tindak tindak lanjut dari saran perbaikan yang sudah kami kirimkan kepada pihak parpol dan KPU Manado tanggal 22 Desember 2023 kemarin,” kata Ketua Bawaslu Manado Brilliant Maengko, Kamis (18/01/2024) siang.

Maengko menjelaskan penertiban ini sudah di koordinasikan sejak akhir tahun 2023 dan baru bisa ditindaklanjuti awal tahun 2024.

“Tanggal 26 sampai 31 kan memang kita berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban, tapi ada keterbatasan personel dan sumber daya dari Satpol PP pada saat itu. Akhirnya kita baru mulai di awal tahun, sekitar tanggal 5 kita mulai kemudian lanjut di tanggal 8 dan hari ini kita lanjutkan lagi,” terang Maengko.

Sehubungan dengan target penertiban, Maengko menjelaskan bahwa fokus di titik dimana pemasangan baliho yang dipasang di fasilitas pemerintah.

“Fasilitas pemerintah seperti jembatan, fasilitas pendidikan, kan ada sekolah pagar atau temboknya itukan nda bisa. Kemudian yang di pasang di tiang listrik, kemudian yang di pohon, kemudian di taman gantung dari Pemkot Manado, itu juga kita merekomendasikan dan menyampaikan kepada pihak Satpol PP bahwa hal itu perlu di tertibkan sesuai dengan kewenangannya,” jelas Maengko.

Sementara itu, Kasie operasi dan pengendalian pada bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat SatPol PP Manado, Beno Antuke menyampaikan bahwa ada sekitar 28 baliho yang ditertibkan

“Yang kita tertibkan ada sekitar 28 baliho, itu sudah ada dengan bendera, tapi kita sampaikan kepada pemilik yang memasang di tempat itu, apabila mereka ada di tempat itu, kita kembalikan,” ujar Antuke.

Antuke juga menjelaskan dasar penertiban ini berdasarkan Perda Kota Manado, “Jadi kita tertibkan yang ada di tiang-tiang listrik, pohon, taman, gedung-gedung pemerintah, karena hal tersebut melanggar Perda 2001 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” jelasnya.

Antuke pun menjelaskan dasar penertiban ini berdasarkan Perda Kota Manado.

“Jadi kita tertibkan yang ada di tiang-tiang listrik, pohon, taman, gedung-gedung pemerintah, karena hal tersebut melanggar Perda 2001 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” jelasnya.

Selain APK dari peserta pemilu Satpol PP juga menertiban spanduk-spanduk iklan produk yang ada di seputaran lokasi yang tidak sesuai dengan peraturan daerah Kota Manado.

(toar)