Permasalahan Pekerja dan Vendor, Royke Anter Minta RSUP Prof Kandou Lakukan Pengawasan

Manado,BERITASULUT.CO.ID- Permasalahan ketenagakerjaan antara para pekerja yang diwakili oleh KSBSI melalui Jack Andalangi dengan pihak vendor, yakni PT Harun Tami Raya dan PT Berkat Mutiara Indah.

Komisi IV DPRD Sulut Menggelar rapat dengar pendapat antara Pekerja, pihak Vendor, RSUP Prof Kandou dan Dinas Tenaga Kerja. Senin (18/5/2026).

Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Royke Reynald Anter, SE.ME mendampingi Komisi IV DPRD Sulut memandang agar permasalahan ini permasalahan ketenagakerjaan antara para pekerja yang diwakili oleh KSBSI (melalui Jack Andalangi) dengan pihak vendor, yakni PT Harun Tami Raya dan PT Berkat Mutiara Indah untuk segera dilakukan mediasi, seperti yang di sampaikan Ibu Sekretaris Komisi IV Cindy Wurangian.

Legislator Partai Demokrat ini pun menyayangkan ketidakhadiran beberapa pengambil kebijakan utama di awal, namun ia berharap melalui RDP ini tetap menghasilkan jalan keluar yang berkeadilan bagi semua pihak.


”Saya berharap yang hadir di sini adalah salah satu direktur, vendor, KSBSI dan Disnaker. Nasi sudah jadi bubur, tetapi lewat RDP di Dewan ini, kita harus temukan solusi yang bisa didapatkan. Solusi yang menyenangkan dan memuaskan semua pihak,” ujar Royke.

Ia juga menyoroti kejelasan dasar pemberhentian para pekerja agar dilakukan secara objektif.

“Dasarnya gampang, apakah saat diberhentikan ada penilaian khusus? Saya berharap ada solusi konkret terkait hal ini,” tambahnya.

Politisi Sulut ini memberikan teguran keras kepada pihak vendor agar lebih matang dan rasional dalam melakukan perhitungan atau pengajuan penawaran kontrak kerja. Ia menegaskan agar vendor tidak memberikan penawaran rendah yang pada akhirnya justru merugikan hak-hak buruh.

Hitung dengan Matang: “Saat ini sudah ada vendor. Saya usulkan, ketika kita mengajukan penawaran itu hitung bae-bae (baik-baik). Jangan hanya karena suka dapat pekerjaan, lalu kewajiban tidak terpenuhi.” tegasnya.

Bukan hanya Vendor, Royke juga meminta manajemen rumah sakit selaku pengguna jasa untuk tidak angkat tangan terhadap nasib para pekerja kontrak. Diketahui, terdapat sekitar 18 pekerja yang menyatakab pengeluhan, namun 3 sudsh di tuntaskan.

“Yang 15 ini harus segera dicarikan solusi jangan berkepenjangan. Rumah Sakit juga jangan tutup mata. Lakukan pengawasan, jangan hanya lepas tangan dan yang penting vendor penuhi pekerjaan. Pengawasan harus lebih ditingkatkankan,” ujar Royke.

Royke Anter juga menegaskan agar kedepan persoalan ini tidak akan terjadi lagi.

“Organisasi buruh dan pekerja laporkan pada DPRD, jika ada hak hak yang tidak dipenuhi,”tuturnya .

Ia pun meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) untuk segera mengambil langkah nyata dan mengawal permasalahan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


”Pekerja juga kalau menerima haknya, harus diterima dengan senang hati. Untuk itu, saya minta Pak Kadis agar segera menindaklanjuti hasil pertemuan ini,” pungkasnya.

(iKa)