Manado,BERITASULUT.CO.ID- Pansus RTRW bersama Pemerintah Provinsi Sulut resmi merampungkan rapat penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025-2045.
Rapat koordinasi bersama perangkat daerah tersebut digelar di Ruang Serbaguna DPRD Sulut pada. Selasa (9/6/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, didampingi Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow serta anggota DPRD seperti Cindy Wurangian dan Roy Roring.
Sementara itu, dari pihak eksekutif, hadir langsung Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara, Tahlis Gallang bersama jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, yang memimpin jalannya rapat menegaskan agar tim eksekutif benar-benar teliti dalam melakukan finalisasi dokumen ini. Hal tersebut guna mencegah adanya kesalahan berulang yang bisa menghambat proses pengundangan di Kemendagri.
“Kami berharap pihak eksekutif benar-benar teliti agar dokumen ini tidak dikembalikan lagi oleh Kemendagri. Seperti yang dikatakan Pak Sekprov, kalau ada kesalahan dan dikembalikan lagi, prosesnya bisa memakan waktu berhari-hari bahkan berminggu-minggu. Jika sampai tiga kali kembali, itu artinya kita tidak teliti dalam penyempurnaan bersama Pansus,” ujar Royke Anter saat menutup rapat.
Dalam proses penyempurnaan tersebut, Royke membeberkan ada dua catatan penting dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut yang harus dikawal ketat oleh pemerintah daerah ke depan:
Status Lahan Pemukiman di Bunaken dan Manado Tua. Ia meminta pemerintah serius memperjuangkan status lahan pemukiman warga di kawasan Bunaken dan Manado Tua yang saat ini masih masuk dalam zona konservasi hutan. Masalah ini bahkan telah menjadi perhatian serius dari anggota DPR RI dan DPD RI utusan Sulut.
Penetapan Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dari total 232 blok yang diusulkan di awal, saat ini baru 63 blok yang disetujui. Pansus mendesak agar sisa pengusulan blok tersebut terus dikawal guna mengakomodasi kebutuhan ekonomi masyarakat, khususnya para pekerja tambang, serta sinkronisasi dengan program pembangunan perumahan (KPR) yang dicanangkan Gubernur.
Menindaklanjuti catatan tersebut, Anter meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta instansi terkait untuk mengalokasikan anggaran khusus pada tahun anggaran mendatang. Anggaran ini diperlukan untuk verifikasi dan turun lapangan (ground checking).
”Tentu untuk memperjuangkan titik WPR pada pengusulan berikutnya serta penyelesaian masalah lahan konservasi di Bunaken dan Manado Tua, dinas terkait memerlukan anggaran operasional turun lapangan. Ini harus disiapkan ke depan,” lanjut Royke.
Di akhir rapat, pihak eksekutif melalui Kepala Dinas PUPR telah menyerahkan dokumen penyempurnaan final beserta berita acara yang dinyatakan sah dan resmi sebagai regulasi tata ruang daerah yang baru.
DPRD Sulut menyerahkan sepenuhnya dokumen tersebut kepada pemerintah daerah untuk sesegera mungkin dikirimkan kembali ke Kemendagri agar proses pengundangan Perda RTRW Sulut 2025-2045 bisa dikebut.
“Semua harus sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan telah selesai dilaksanakan lewat Pansus dan pemerintah daerah yang dipimpin langsung oleh Pak Sekprov. Terima kasih atas kerja keras pemerintah daerah demi kemajuan Provinsi Sulawesi Utara,”pungkasnya.
(IKA)


















