Pansus DPRD Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Lanjut Pembahasan, Fokus Penyempurnaan Materi

Foto Bersama Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Bersama SKPD Terkait


Manado,BERITASULUT.CO.ID-
Panitia khusus  (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara ( Sulut) Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah mulai melakukan pembahasan bersama eksekutif.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Legislator PDI Perjuangan Dapil Nusa Utara Toni Supit di dampingi Wakil Ketua Ronald Sampel dan Sekretaris Inggried Sondakh, Anggota Abdul Gani, Louis Carl Schramm, Pricilla Cindy Wurangian, Normans Kevin Luntungan, dan Jeane Laluyan, turut hadir SKPD terkait.

Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat serbaguna DPRD Sulut, Senin (20/7/2026).

 

Dalam rapat lanjutan itu, pembahasan ranperda tersebut telah memasuki tahapan pasal demi pasal dengan fokus pada penyempurnaan materi agar regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong iklim investasi di Sulawesi Utara.

Dikatakan ketua pansus Toni Supit  bahwa pembahasan yang telah dilakukan berlangsung dengan sangat baik.

“Jadi saat ini kita sudah masuk pasal  demi pasal dan sangat detail termasuk insentif. terutama insentif yang mempunyai kewenangan dari provinsi Sulut,”ujar Supit.

Menurut Supit, insentif itu akan dibicarakan secara lebih dalam lagi agar tidak simpang siur.

“Kewenangan insentif itu yang nanti akan dibicarakan lagi detailnay  karena menyangkut dengan dinas badan yang lain, seperti air atas permukaan tanah, kemudian BNKB pajak kendaraan bermotor dan lain-lainz Jadi hanya kewenangan Provinsi Saja yang akan diberikan Insentif presentasinya berapa persen belum kita bahas,”terang Supit.

Lanjut dia, hingga saat ini besaran atau bentuk persentase insentif belum dibahas secara khusus. Fokus utama pansus masih tertuju pada penyusunan mekanisme pemberian kemudahan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Priscilla Cindy Wurangian

Kata dia, kemudahan dalam proses perizinan merupakan salah satu faktor penting untuk meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investasi. Melalui ranperda ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas dalam memberikan pelayanan perizinan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian kepada dunia usaha.

Ranperda tersebut juga diarahkan untuk menarik investasi dari berbagai skala usaha, mulai dari usaha kecil, menengah, hingga perusahaan besar, termasuk koperasi. Namun, Toni menegaskan investasi yang masuk ke Sulawesi Utara diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis semata, melainkan juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal.

Dia berharap investor yang menanamkan modal di Sulawesi Utara dapat membangun kemitraan dengan pelaku usaha daerah, petani, maupun masyarakat setempat. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar tercipta transfer manfaat ekonomi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta terbukanya peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat.

“Harapan kami, investor yang masuk ke Sulawesi Utara dapat menggandeng pengusaha lokal, petani, maupun masyarakat setempat sehingga manfaat investasi benar-benar dirasakan daerah dan terjadi transfer ekonomi bagi Sulawesi Utara,” kata dia.

Sementara itu, anggota Pansus Pricilla Cindy Wurangian harap penyusunan pasal demi pasal yang dilakukan Pansus dan pihak eksekutif agar benar-benar jelas.

“Seperti kemudahan dalam segi pajak, itu apa dan bagaimana. Makanya ini harus benar-benar di perjelas. Karena kewenangan perpajakan pemerintah provinsi terbatas pada lima sektor utama, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, serta tambahan Pajak Alat Berat.  Oleh karena itu, skema insentif dari sektor perpajakan harus dirumuskan secara realistis. Ini benar- benar harus diperjelas dulu. Agar  orang-orang yang membaca Ranperda atau Perda ini jika kita sahkan nanti. Ada sesuatu yang ingin dicapai, sudah tahu apa yang menjadi suaratnya,”jelas Wurangian.

Misalnya, berkaitan dengan pasal 38 itu, dimana disampaikan melaksanakan kegiatan pengerjaan pengembang.

“Ini gampang di claim tetapi kebenarnya apa, itu susah dibuktikan. Apalagi banyak perusahan-perusahan yang reset and flattennya baru buat di Jakarta, di bandung ataupun diluar negeri sehingga disini perwakilan oprasional. Tapi dalam proposal investasinya bisa bilang ke pemerintah, kita punya hal ini di reset seperti ini. Itu mau dibuktikan bagaimana?. Menurut saya ini harus jelas, jadi tidak ada nilai abu-abu disana,”ungkap Cindy.

Cindy pun memberikan usul konkrit dimana kriterianya harus jelas.

“Misalnya mereka melibatkan pemerintah, tapi bisa juga melibatkan Unsrat, atau politeknik yang ada di sini, sehingga ada transfer of knowledge  yang kita dapatkan dari mereka yang jelas dan nyata. Bukan hanya di proposal asal tulis. Karena jika mereka kasih proposal salahpun kita hanya ikut-ikut saja. Jadi harus jelas kriterinya,” ujarnya.

Kemudian terkait insentif suku bunga pinjaman yang menjadi kewenangan pajak Provinsi yang hanya ada Lima.

“Misalnya, perusahaan ini bergerak di bidang peternakan. Jadi insentif pajak misalnya kalau ada lima mobil berarti pajak mereka di bebaskan lima tahun sebanyak lima kendaraan. Jadi ini benar harus jelas karena ketika orang membaca ini, insentif apa ini kalau tidak di perjelas,”tuturnya.

Selain itu Cindy pun menyoroti terkait biaya  bunga pinjaman rendah. Menurutnya ini pinjaman siapa yang akan memberikan.

“Disini apakah DPRD yang akan memberikan pinjaman atau pak Gubernur, atau BANK Sulut. Kalau pun Bank Sulut apakah ini sudah di ketahui mereka. Apakah ini dimungkinkan?. Jangan sampai sudah dicantumkan tapi Bank Sulut tidak tahu. Jadi semua kriteria insentif yang menjadi iming-iming, agar investor masuk disini yang kedengaran bagus, tapi setelah digalih lagi jawabanya semua mengambang,”pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, meski memasang target dua bulan selesai, pembahasan ranperda ini tetapi dilakukan secara disiplin dan mendalam. Toni mengatakan, seluruh materi ranperda akan diteliti serta dikaji secara komprehensif agar setiap ketentuan yang dimuat memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif di daerah.

“Kita sudah membuat jadwal pembahasan ranperda ini. Kalau memungkinkan, dalam jangka waktu dua bulan bisa diselesaikan. Namun, yang paling penting adalah disiplin dalam pembahasan sehingga setiap pasal benar-benar diteliti dan dikaji dengan referensi yang kuat agar mampu menjadi payung hukum di daerah,” ujar Toni.

Ia menegaskan, salah satu tujuan utama penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah adalah memberikan kepastian hukum bagi para investor. Kepastian regulasi dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan mampu menarik minat dunia usaha untuk menanamkan modal di Sulawesi Utara.

“Kita ingin pembahasan ini kaya referensi. Harus ada perbandingan dan cantolan hukum dari Undang-Undang, PP, Permen, serta regulasi lainnya sehingga seluruh materi memiliki korelasi yang jelas,” sebut dia.

Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha secara keseluruhan terdiri atas 63 pasal yang akan dibahas secara bertahap dalam sejumlah rapat lanjutan. Dia mengungkapkan selama proses pembahasan ditemukan sejumlah ketentuan yang masih memerlukan penguatan dasar hukum maupun penjelasan tambahan. Seluruh masukan tersebut akan dikaji secara menyeluruh sebelum diputuskan apakah dipertahankan, disempurnakan, dihapus, atau ditambahkan ke dalam substansi ranperda.

Menurutnya, proses penyusunan regulasi daerah harus menghasilkan aturan yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha. Dengan regulasi yang jelas dan memiliki kepastian hukum, diharapkan pelayanan perizinan di Sulawesi Utara dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta mendukung peningkatan investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Diketahui Setelah seluruh pembahasan rampung dan disepakati bersama, naskah Ranperda akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari tahapan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

(Advetorial)