Manado, BERITASULUT.CO.ID– DPRD Sulut menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tersebut serta Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.
Rapat ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen, di dampingi wakil Ketua Michaela E Paruntu, Royke Anter dan Stela Runtuwene, serta Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay. Di ruang rapat Paripurna, Senin (14/9/2026).
Dikatakakan ketua DPRD bahwa dalam pemandangan umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Peubahan APBD Tahun anggaran 2026, DPRD menyimpulkan bahwa pada intinya kelima Fraksi setuju untuk dilanjutkan pada tahapan selamjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu dalam tanggapan Gubernus Sulwesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus soal pemandangan umum fraksi mengatakan bahwa Sebagaimana yang telah disepakati bersama
dalam Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS
Tahun Anggaran 2026, dapat disampaikan.
Dimana Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dengan pendapatan Daerah pada APBD Induk Tahun Anggaran 2026 yang semula sebesar Rp.3.168.777.211.360,00 (Tiga Triliun, Seratus Enam Puluh Delapan Miliar, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta, Dua Ratus Sebelas Ribu, Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah), bertambah sebesar Rp.63.890.597.985,00 (Enam Puluh Tiga Miliar, Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta, Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu, Sembilan Ratus
Delapan Puluh Lima Rupiah), sehingga menjadi sebesar Rp.3.232.667.809.345,00 (Tiga Triliun,
Dua Ratus Tiga Puluh Dua Miliar, Enam Ratus
Enam Puluh Tujuh Juta, Delapan Ratus Sembilan
Ribu, Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).
Untuk Belanja Daerah yang semula dianggarkan
Rp.3.008.153.879.928,00 (Tiga Triliun, Delapan
Miliar, Seratus Lima Puluh Tiga Juta, Delapan
Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu, Sembilan Ratus
Dua Puluh Delapan Rupiah), bertambah sebesar
Rp.191.017.979.848,52 (Seratus Sembilan Puluh
Satu Miliar, Tujuh Belas Juta, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu, Delapan Ratus Empat
Puluh Delapan Koma Lima Puluh Dua Rupiah), sehingga menjadi Rp.3.199.171.859.776,52 (Tiga
Triliun, Seratus Sembilan Puluh Sembilan Miliar,
Seratus Tujuh Puluh Satu Juta, Delapan Ratus
Lima Puluh Sembilan Ribu, Tujuh Ratus Tujuh
Puluh Enam Koma Lima Puluh Dua Rupiah).
Sementara itu untuk Penerimaan Pembiayaan: Semula dianggarkan Rp.50.000.000.000,00 (Lima
Puluh Miliar Rupiah), bertambah sebesar
Rp.127.127.381.863,52 (Seratus Dua Puluh
Tujuh Miliar, Seratus Dua Puluh Tujuh Juta,
Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu, Delapan
Ratus Enam Puluh Tiga Koma Lima Puluh Dua Rupiah), sehingga menjadi Rp.177.127.381.863,52 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Miliar, Seratus Dua Puluh Tujuh Juta, Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu, Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Koma Lima Puluh Dua Rupiah).
Dan untuk Pengeluaran Pembiayaan: Semula
dianggarkan Rp.210.623.331.432,00 (Dua
Ratus Sepuluh Miliar, Enam Ratus Dua Puluh
Tiga Juta, Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu,
Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah), tidak
mengalami perubahan.
“Demikian pokok-pokok penjelasan yang dapat
Saya sampaikan terhadap Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026. Saya yakin dan percaya, melalui pembahasan yang mendalam, konstruktif, dan dilandasi semangat kebersamaan, kita akan mampu menyempurnakan rancangan ini menjadi sebuah produk hukum daerah yang aspiratif, realistis, dan berdaya guna bagi kemajuan Sulawesi Utara. Untuk itu, kami membuka diri untuk setiap masukan, saran, dan pandangan dari DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada tahapan pembahasan selanjutnya. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa menyertai setiap langkah kita, dalam membangun daerah yang kita cintai bersama,”pungkasnya.
(IKA)












