Pembentukan Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Merupakan Kebutuhan Mendesak dan Strategis

Vionita Kuera, Ketua Bapemperda DPRD Sulut

Manado,BERITASULUT.CO.ID-Setelah melewati beberapa tahapan penting, Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang terdiri dari sembilan (9) bab dan 100 pasal agar bisa segera ditindaklanjuti, guna untuk ada penguatan dan perlindungan.

Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Vionita Kuera, melalui penjelasan resmi DPRD, menyampaikan  urgensi regulasi tersebut karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan terpadu dan berkelanjutan.

“Berbagai regulasi dan kebijakan diupayakan untuk memastikan hak-hal anak dan perempuan terlindungi dari Diskrimknasi, Kekerasan dan Eksploitasi. Kondisi geografis Sulut yang terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan menjadi tantangan dalam pemerataan layanan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan serta anak,” ujar Vionita, di dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2026).

Selain itu katanya, pembentukan Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulut ini merupakan Kebutuhan mendesak dan strategis.

“Pembentukan Perda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum , tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen politik dan administratif pemerintah Provinsi Sulut dalam melaksanakan amanat konstitusi  menjabarkan Visi RPJMD, serta menginternalisasikan nilai-nilai kearifan lokal dalam kebijakan publik,”tutur Kuera.

Menurutnya, tanpa adanya payung hukum yang kuat dalam bentuk Perda segala kebijakam dan penganggaran untuk urusan perempuan dan anak akan kehilangan kebijakan yuridis yang kokoh.

“Perda ini diharapkan akan menjadi”Kompas”,bagi seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga swadaya masyarakat, dan seluruh komponen masyarakat dalam membangun sinergi yang harmonis,”terangnya.

Ranperda prakarsa DPRD ini telah ditetapkan menjadi prakarsa DPRD pada 20 Juli 2026 dan menjalani harmonisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum Sulut pada 1 September 2026.

“Kami (DPRD) berharap regulasi ini menjadi landasan hukum untuk memperkuat pencegahan kekerasan, penanganan korban, dan rehabilitasi, sekaligus memastikan perempuan memperoleh kesempatan setara dan hak-hak anak terpenuhi,” pungkas legislator Partai Golkar DPRD Sulut ini.

Ranperda tersebut selanjutnya diharapkan mendapat persetujuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kiranya Pemerintah Provinsi  Sulut, menyetujui Ranperda ini untuk ditindaklanjuti  pada tahapan selanjutnya,”pungkasnya.

(IKA)