MITRA  

Blunder lagi! Camat Silian Raya diduga lakukan maladministrasi pengusulan perangkat desa

Ilustrasi.

SILIAN RAYA, BERITASULUT.co.id – Blunder lagi! Setelah sebelumnya beberapa waktu lalu sempat mengeluarkan kebijakan kontroversial hingga menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, kali ini oknum Camat Silian Raya inisial MS diduga melakukan tindakan maladministrasi.

Menurut informasi dari sumber kredibel, MS diduga melakukan intervensi terkait pengusulan penggantian perangkat desa Silian Dua, Minahasa Tenggara (Mitra).

Kumtua Silian Dua, Ferry Watania saat dihubungi mengungkapkan bahwa, memang pada waktu itu nama yang diusulkan Pemdes Silian Dua diganti oleh oknum Camat dengan mencantumkan nama menantunya yang berinisial AP. Dengan alasan pertimbangan-pertimbangan bahwa yang diusulkan pemdes belum menikah, dan syarat lainnya.

“Cuma kita so nda persoalkan waktu itu, biar jo, kita lei so nda enak. Cuma kita bilang, kalo bagitu kurang Camat jo yang pigi konsultasi di sana (Dinas PMD, red), kita nimau mo jadi-jadi persoalan,” ungkap Ferry Watania, Kamis (14/05/2020).

Namun, Kumtua Ferry menerangkan setelah ramai jadi perbincangan, oknum Camat akhirnya mengurungkan niatnya dengan mengatakan tidak lagi ambil pusing terkait pengusulan penggantian perangkat desa Silian Dua.

“Kita coba konfirmasi ulang pa camat, beliau bilang ganti jo ulang, se bale jo ulang. Terserah, apa jo yang kumtua usul, itu jo. Maka dari itu, kita ambe keputusan soal pengusulan perangkat tetap mengacu sesuai dengan nama yang diusulkan Pemdes Silian Dua. Dan kejadian ini juga sudah diselesaikan dengan baik,” terang Ferry.

Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan via telepon, Camat Silian Raya Mike Solang membantah telah melakukan maladministrasi. Ia mengatakan, tidak pernah sama sekali melakukan pergantian pengusulan perangkat di luar apa yang di usulkan Pemerintah Desa Silian Dua atau Hukum Tua.

“Yang jelas kita nda pernah ba usul. Masa kita pe anak kita mo usul, nyanda mungkin kan. Kan yang berhak mengusulkan perangkat adalah pemerintah desa bukan camat. Camat hanya memberikan rekom apa yang disampaikan oleh pemerintah desa,” jelas Solang, Jumat (15/05/2020).(HENGLY)