
TOMBATU, BERITASULUT.co.id – Beragam cara dan upaya dilakukan pihak pemerintah dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), secara khusus di setiap desa dan kelurahan.
Seperti halnya yang dilakukan Pemerintah Desa Tombatu Dua, Kecamatan Tombatu Utara. Desa yang dipimpin Hukum Tua Berty Arikalang ini, punya kiat tersendiri dalam melakukan sosialisasi protokol covid-19 di pos jaga pintu masuk keluar desa.
Dari lima titik akses jalan desa yang ditutup, khusus untuk jalan utama masuk keluar, penjagaan ekstra ketat dilakukan petugas piket di pos penjagaan.
Setiap pengguna jalan yang lalu lalang di desa itu, oleh petugas jaga dengan menggunakan pengeras suara diingatkan agar mematuhi seluruh protokol Covid19.
“Bapak ibu saudara sekalian yang melintas silahkan menggunakan masker,” himbau petugas di posko covid-19 Desa Tombatu Dua melalui spiker aktif.
Hukum Tua Desa Tombatu Dua, Berty Arikalang mengatakan, upaya yang dilakukan pihaknya bagian dari keseriusan pemerintah desa dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Setiap pengguna jalan yang masuk maupun keluar diingatkan lewat pengeras suara untuk memakai masker dan menerapkan seluruh protokol covid-19,” kata Arikalang kepada wartawan, Rabu (27/05/2020).
Tak hanya itu, lanjut Arikalang, setiap pengguna jalan wajib lapor saat melintas. Dan bagi pengendara mobil harus menurunkan kaca ketika memasuki pos penjagaan pintu masuk Desa Tombatu Dua.
“Penjagaan dilakukan 1×24 jam dengan sistem jaga piket mulai dari perangkat desa, relawan hingga kader. Diharapkan dengan diperketatnya penjagaan dan kegiatan sosialisasi, seluruh masyarakat di desa ini terhindar dari yang namanya Covid-19,” tukas Arikalang.(HENGLY)







