
Sejalan dengan sikap Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), James Sumendap SH, yang tidak mengijinkan ASN, THL maupun perangkat desa menjadi penyelenggara, hal itu pun diberlakukan Camat Aneke Sumendap bagi perangkat desa di Kecamatan Tombatu.
“Ada beberapa hukum tua yang berkoordinasi bahwa ada aparat desa yang akan menjadi penyelenggara sebagai staf Panitia Pemungutan Suara atau PPS, tapi saya tidak ijinkan,” beber Sumendap kepada wartawan, Jumat akhir pekan lalu.
Untuk itu Sumendap pun dengan tegas tidak memperbolehkan ada aparat desa di wilayahnya yang rangkap jabatan atau doble job. “Jangan golojo! Kalo samua hanya untuk perangkat desa, lantas masyarakat lain cuma mo polo-polo tangan?,” singgung Sumendap. (HENGLY)
Rekomendasi untuk kamu

RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Untuk menjaga marwah dan disiplin internal, Subbid Provos Bidpropam Polda Sulawesi Utara…

RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra), AKBP Handoko Sanjaya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh…

RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi Kebun Raya Megawati…

RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Fanly Mokolomban, angkat bicara menjawab postingan…
RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Bupati Ronald Kandoli menyambangi Masjid Ar Rahman, di Desa Molompar, Kecamatan Belang,…
RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menggelar…







