MITRA  

“Kumabal” seorang ASN di RSUD Mitra Sehat terancam sanksi

Suasana sidang kode etik ASN

 

RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Kedapatan melanggar aturan dalam hal kedisiplinan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengambil tindakan tegas terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggelar sidang kode etik, Senin (22/06/2020).

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda), David Lalandos usai agenda digelar. “Sidang majelis kode etik dan kode perilaku ASN ini dilakukan kepada satu orang pegawai karena telah melanggar disiplin PNS sesuai PP 53 2010,” ungkap Lalandos.

Disamping itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Marie Makalow, mengatakan bahwa majelis kode etik baru melaksanakan sidang pertama namun terperiksa tidak hadir. Maka akan dilanjutkan pada hari Rabu 24 Juni nanti.

“Ini baru tahap menghadirkan saksi untuk didengar keterangan terkait dengan fungsi pembinaan,” ujar Makalow.

Sementara itu, dari informasi yang diperoleh pegawai tersebut berinisial PK alias Pris, bertugas di Rumah Sakit Mitra Sehat yang didakwa sudah tidak lagi menjalankan tugas dan tanggung jawab selaku ASN di Kabupaten Mitra.

Sidang kode etik ASN ini adalah untuk pertama kalinya digelar tahun ini dan dihadiri oleh Sekda David Lalandos selaku Ketua Majelis Kode Etik Mitra, Asisten III Frits Mokorimban, Kepala Dinas Kesehatan dr. Helny Ratuliu, Kepala BKSDM Marie Makalow selaku Sekertaris Kode Etik, Kasat Pol-PP Djhony Kolinug serta Kepala Bagian Hukum Hesky Kumesan. (HENGLY)