MINSEL  

Bawaslu Minsel sosialisasi produk hukum Pilkada 2020 di Motoling Barat

Bawaslu Minsel Franny Sengkey bersama sejumlah narasumber saat sosialisasi produk hukum Pilkada 2020 di Motoling Barat.

AMURANG, BERITASULUT.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melakukan sosialisasi produk hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Kecamatan Motoling Barat, Sabtu (01/08/2020) kemarin.

Dalam sosialisasi tersebut, Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hubungan Masyarakat (HP3SHM) Bawaslu Minsel Franny Sengkey mengingatkan pentingnya mekanisme, aturan dan sanksi dalam pelaksanan pilkada nanti yang terkandung dalam produk hukum Pilkada 2020.

“Sosialisasi ini untuk mengedukasi masyarakat tentang pemahaman Pilkada bersama produk hukum didalamnya, agar masyarakat lebih paham dan mengerti,” ujar Sengkey.

Masyarakat penting mengetahui regulasi-regulasi yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran dan pengawasan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19. Semua elemen harus mengetahui dasar hukum penanganan pelanggaran dan pengawasan pemilihan di masa Covid-19.

Kemudian meningkatkan pemahaman masyarakat, pemantau pemilihan dan partai politik sebagai pengusung calon serta tersampaikannya produk-produk hukum Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

”Regulasi dan produk hukum menjadi hal yang harus diketahui dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 ini. Dan yang terpenting, di masa pandemi Covid-19 ini semua tahapan pilkada harus menerapkan protokol kesehatan,″ tukas Sengkey.

Bawaslu Minsel juga menghadirkan beberapa narasumber dalam sosialisasi tersebut, masing-masing Kordiv Pengawasan dan Pencegahan Bawaslu Sulut Kenly Poluan, Koordinator Komite Pemilihan Indonesia (TePI) Jeiry Sumampouw, mantan Ketua Panwas Minsel Julius Rompas, dan mantan Ketua Bawaslu Bitung Risman Mantuli.(BSC)