Oleh:
Alexander Katuuk
(Budayawan)
PROGRAM pemerintah yang dijalankan Presiden Joko Widodo dengan mengucurkan dana ratusan juta sampai satu milyaran rupiah di setiap desa tiap tahunnya dengan tujuan agar tercipta sistem pembangunan yang berkelanjutan (sustainable develipment program) di desa, dapat terwujud dengan tepat sasaran sebagai langkah mempercepat tercapainya visi pemerintah sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Program dana desa diharapkan agar arah pembangunan akan tepat aasaran dan dapat menstimulus ekonomi di desa. Namun, harapan itu menjadi sia-sia manakala Pemerintah desa melalui aparatnya membangun tidak sesuai dengan potensi yang ada di desa dimana BUMdes juga mati suri.
Sebagai contoh pembangunan di Desa Lembean Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Desa ini pada tahun 2016 telah dicanangkan sebagai Desa Wisata Kolintang oleh Gubernur melalui Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada acara budaya yang diselenggarakan oleh Yayasan Alfred Sundah (YAS) pada perayaan HUT ke-90 Bapak Alfred Sundah.
Empat tahun berlalu, pemerintah desa tidak ada langkah kongkrit apapun dalam mendukung menjadikan Desa Lembean secara de facto sebagai Desa Wisata Kolintang. Walaupun PINKAN (Persatuan Insan Kolintang) Pusat menyatakan dukungannya. Rencana pembangunan monumen kolintang yang sudah direncanakan dan di sponsori oleh seorang Pemerhati kolintangpun tidak di apresiasi.