
RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Wakil Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), Jocke Legi dengan tegas melarang 139 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru diangkat mengajukan pindah tugas ke daerah lain.
Legi menuturkan, ke 139 CPNS tersebut sudah menandatangani pernyataan atau pakta integritas untuk bertugas minimal 10 tahun di Mitra dan tidak mengajukan usulan pindah tugas.
“Jika melanggar pernyataan tersebut, CPNS yang bersangkutan harus siap untuk diberhentikan dari pegawai negeri sipil,” warning Legi.
Legi pun mengatakan, pemerintah kabupaten akan terus melakukan evaluasi kinerja dari seluruh CPNS dalam melaksanakan tugas disetiap instansi. “Saya mengingatkan agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya. Karena ini masih berstatus CPNS,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra, Rine Komansilan mengatakan, CPNS tersebut sudah menerima SK pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil.
“Sekalipun mereka sudah menerima SK pengangkatan namun jika hasil evaluasi tidak sesuai dengan harapan maka status pegawai mereka akan dipertimbangkan. Sebaliknya, apabila hasil evaluasi baik maka mereka berhak mengikuti latihan dasar pegawai negeri sipil,” terang Komansilan. (HENGLY)







