
RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Arnold Mokosolang, mengingatkan kepada seluruh hukum tua untuk mengikuti aturan. Hal yang tidak kalah penting lainnya adalah untuk tidak coba-coba melakukan tindak pidana korupsi.
“Kepada pemerintah desa terlebih hukum tua, kami meminta agar pedomani aturan dan jangan coba-coba korupsi dana desa, kami terus mengawasi,” pesan Mokosolang, Selasa (23/3/2021).
Pasalnya, sampai saat ini sudah ada tiga hukum tua yang dinonaktifkan. Seolah tidak ingin kecolongan lagi, Mokosolang beserta jajarannya terus melakukan monitoring dan evaluasi hasil pembangunan di 135 desa se-Mitra.
Selain pemantauan hasil pembangunan fisik, administrasipun mendapat perhatian lebih dari Mokosolang beserta jajarannya.
“Untuk itu kami minta pengelolaan dana desa jangan main-main dan hukum tua juga harus terbuka kepada masyarakat. Saya minta dalam pengelolaan dandes harus tertib administrasi dan jangan lari dari RAB, karena kami terus melakukan pengawasan ketat,” tegas Mokosolang. (HENGLY)







