“Karena rentan disalahgunakan dalam pinjol. Serta jangan mudah memberikan data terkait KTP karena hal ini memberikan celah bagi para pelaku tindak kejahatan,” ujarnya.
Sementara itu informasi resmi dari Divisi Humas Polri melalui media sosial, ada beberapa cara untuk mengetahui aplikasi pinjol legal atau ilegal di OJK.
Pengecekan bisa dilakukan melalui website OJK dengan alamat: www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau nomor WhatsApp 081157157157, nomor telepon 157, atau juga bisa melalui email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
(tribratanews.sulut.polri.go.id)











