Jerry Sambuaga ajak pelaku usaha wujudkan iklim perdagangan yang adil

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono memaparkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa, terdapat enam parameter yang diatur dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

“Pengawasan tersebut meliputi label berbahasa Indonesia, standar, cara menjual, iklan/promosi, klausula baku, dan layanan purnajual. Dari enam parameter ini, pengaduan dari masyarakat yang paling banyak dalam transaksi digital adalah parameter cara menjual,” kata Veri.

Ia mengungkapkan, pada periode Januari-Oktober 2021, data pengaduan melalui saluran pengaduan Kemendag tertinggi berasal dari transaksi niaga elektronik yaitu sebesar 7.598 atau 95 persen dari total pengaduan yang masuk yakni 7.971.

“Parameter yang diadukan mayoritas terkait di antaranya tidak kesesuain barang, gangguan sistem, proses pembayaran, waktu pengiriman, dan barang tidak sampai,” jelasnya.

Dikatakan pula, untuk meningkatkan keberdayaan konsumen, Ditjen PKTN melakukan edukasi kepada konsumen, baik kepada komunitas masyarakat maupun pelaku usaha.