Jakarta, BERITASULUT.co.id – Tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok akan naik mulai 1 Januari 2022. Hal ini pastinya akan berpengaruh pada kenaikan harga rokok di tahun depan.
“Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12 persen,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dilansir dari kompas.com, Selasa (14/12/2021).
Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.
“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” kata Sri Mulyani.
Ia menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek. Mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.













