Jasa Raharja percepat penyelesaian santunan meninggal dunia sejak kejadian kecelakaan

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono.

Sementara untuk pengajuan berkas santunan yang sudah lengkap dapat diselesaikan dalam waktu 15 menit 24 detik dari target kecepatan 1 jam lebih cepat 44 menit 36 detik.

“Peningkatan kecepatan pemberian santunan kepada korban kecelakaan ini memang menjadi salah satu fokus utama Perusahaan dan hal ini dapat diraih berkat transformasi dan digitalisasi proses bisnis dari sistem pelayanan yang terintegrasi,” papar Rivan.

Ia menambahkan, dari mulai informasi atau notifikasi korban masuk di rumah sakit, proses respon petugas Jasa Raharja, proses laporan polisi, proses pemberian surat jaminan ke rumah sakit, pemantuan dan verifikasi biaya perawatan korban.

“Juga verifikasi data korban/ahli waris korban dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri sampai proses penyerahan santunan semua dilakukan secara digital,” tukas Rivan.

(donwu)