Melonguane, BERITASULUT.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu yang menambah libur Idul Fitri 1443 H.
Ditegaskan Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut (E2L) melalui Sekda Yohanis Kamagi, ASN di kabupaten paling utara Indonesia tersebut dilarang menambah libur Lebaran 2022.
Apalagi, liburan Idul Fitri 1443 Hijriah cukup panjang, mulai 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022. Sehingga tidak boleh lagi ASN menambah waktu liburan dan cuti bersama.
“ASN harus kembali berkantor untuk melaksanakan tugasnya melakukan pelayanan pemerintahan, setelah masa liburan selesai,” ujarnya, Senin (25/04/2022).
Ia menjelaskan apabila ada ASN yang menambah libur diluar ketetapan, maka akan mendapatkan sanksi disiplin kepegawaian sesuai peraturan tentang pembinaan dan penegakan disiplin ASN.
“Libur jangan ditambah lagi atau mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tekan Kamagi.
Ditambahkan, pasti akan melakukan inspeksi mendadak pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran.
“Bagi ASN yang ditemukan mangkir, maka dengan tegas ia akan diberikan sanksi ini demi peningkatan pelayanan birokrasi yang baik di daerah ini,” pungkas Kamagi.
(tal)



















