TALAUD  

Mulai hari ini libur Idul Fitri 1443 H, ini pesan Bupati E2L kepada ASN

Melonguane, BERITASULUT.co.id – Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.

Perubahan SKB ini mengatur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443H. Adapun cuti bersama yang ditetapkan adalah 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Cuti bersama tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama Nomor 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 963/2021, Nomor 3/2021, dan Nomor 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

Dalam SKB yang ditandatangani pada 7 April 2022 ini, hari libur nasional tahun 2022 yang sebelumnya telah ditetapkan tidak ada perubahan. Dimana untuk libur dan cuti sudah dimulai Jumat (29/04/2022) hari ini.

Libur Idul Fitri tahun ini tanggal 2-3 Mei 2022. Sedangkan jadwal cuti bersama (cuti lebaran 2022) ditetapkan pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

“Dengan demikian ada 10 hari libur panjang. Ini akumulasi dari libur hari besar nasional, cuti bersama, dan akhir pekan yang jatuh secara berurutan sejak 29 April-8 Mei 2022,” ujar Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut (E2L).

Untuk itu, kepada aparatur sipil Negara (ASN) Pemkab Talaud, ia berharap agar memanfaatkan libur dan cuti bersama ini dengan baik.

“Jadikan masa cuti bersama kali ini untuk bersama keluarga, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) mencegah Covid-19,” pesan Bupati E2L.

(tal)