“Biaya politik kita itu mahal untuk menjadi anggota DPRD, DPR, bahkan kepala daerah, enggak ada yang gratis bapak ibu sekalian,” ujarnya.
“Kami melakukan survei, ya kepala daerah tingkat dua itu paling enggak harus menyediakan dana itu Rp20-30 miliar. Gubernur itu di atas Rp100 miliar,” ungkapnya.
Meskipun mahal, lanjut Mawarta, dana untuk maju dalam pemilihan umum (pemilu) bagi para calon wakil rakyat ataupun kepala daerah itu tidak hanya berasal dari kocek pribadi.
Di dalam aturan perundang-undangan, dana pihak-pihak yang maju di pemilu juga diperbolehkan berasal dari sponsor.
Akan tetapi, lanjut dia, pemberian sponsor kepada calon kepala daerah itu tidak gratis dan kerap ada timbal balik untuk mendapatkan proyek, dan dipermudahnya perizinan setelah calon kepala daerah yang disponsori berhasil menduduki posisinya.
“Dari hasil survei kami maupun Kementerian Dalam Negeri, ada sponsor. Boleh dan dibolehkan itu sponsor. UU kan membolehkan, perusahaan menyumbang bahkan perorangan menyumbang,” kata Mawarta.
“Tapi apakah sumbangan itu gratis? Oh ternyata tidak. Ada harapan dari penyumbang, apalagi yang menyumbang itu perusahaan, kontraktor di daerah,” tandasnya.
(komc)













