Kawalo juga menerangkan bahwa pembahasan ranperda ini, pansus melibatkan berbagai stakeholder. Antara lain pengusaha hiburan, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat.
“Begitu banyak masukan terkait perubahan perda ini. Dan semuanya orientasinya untuk kesejahteraan masyarakat Manado,” tukasnya.
Selanjutnya, hasil pembahasan Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Kota Manado.
“Selanjutnya diserahkan kepada Pemkot Manado untuk dikeluarkan nomor perda dan di-lembar daerah-kan,” kata Kawalo.
(donwu)


















