Manado, BERITASULUT.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Manado sudah tuntas menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Atas Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Pembahasannya terbilang cepat, karena hanya seminggu. Dan finalisasi pada Rabu (7/9/2022) hari ini, dalam rapat Pansus DPRD bersama Pemkot Manado dan pihak terkait, yang digelar di Ruang Fraksi PDI Perjuangan, Kantor DPRD Kota Manado, Jln Pemuda, Sario.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus Hengky Kawalo, dihadiri Sekretaris Pansus Frederik Tangkau dan para Anggota Pansus serta didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Manado Adrey Laikun.
Dari pihak eksekutif antara lain Assisten II, Staf Ahli, Dinas Pariwisata, Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Bagian Hukum. Hadir juga Polresta Manado.
“Kami bersyukur, panitia khusus yang bekerja mobile bersama instansi terkait yang begitu konsisten bersama-sama membahas ini,” ujar Kawalo.
Ia menjelaskan bahwa, poin fundamental yang menjadi perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2015 ini terkait Pasal 39 tentang jam operasional hiburan malam dan spa.
“Perlu kami sampaikan kalau terkait jam operasional ini sudah diputuskan bahwa jam operasional hiburan malam di Manado sudah tidak dibatasi. Namun kewenangan khusus diserahkan kepada pemerintah kota, untuk walikota mengeluarkan perwako terkait jam operasional tersebut,” ungkap Kawalo.
Dengan adanya perubahan jam operasional ini, lanjut dia, maka akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja.
“Pasti akan ada penambahan tenaga kerja, dan kami minta pelaku usaha menerapkan sift kerja jika usahanya buka 24 jam,” tandas Kawalo.