Hasil gelar perkara khusus itu terungkap adanya dugaan perbuatan pidana berdasarkan pemaparan penyidik Polresta Manado. Polda Sulut pun merekomendasikan kepada penyidik Polresta Manado untuk menunda proses pembangunan di lahan berperkara itu bersamaan 14 hari dilakukan Restorative Justice (RJ).
Jika proses RJ gagal, penyidik Polresta Manado diminta melanjutkan perkara ke tahap penyidikan. Menurut Pitoy, justrtu sebaliknya rekomendasi Wasidik Polda sebagaimana hasil gelar khusus itu tidak dijalankan penyidik Polresta Manado.
“Malah tanggal 10 Agustus 2022, penyidik Polresta melakukan gelar perkara sendiri dan menyatakan laporan perkara klien saya dihentikan karena tidak cukup bukti. Rekomendasi gelar khusus Polda mereka tidak pakai,” ungkap Pitoy.
(donwu)
















