Permohonan dibuka kembali kasus “Dego-Dego” sedang didalami Polda Sulut

Keduanya disebutkan tidak menjalankan rekomendasi hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan Polda Sulut, tiba-tiba melakukan gelar perkara internal di Polresta Manado dan menyatakan penyelidikan perkara kliennya ditutup karena tidak cukup bukti.

“Padahal hasil gelar perkara khusus terungkap adanya perbuatan pidana berdasarkan pemaparan penyidik Polresta. Dan Polda merekomendasikan penyidik Polresta untuk pending proses pembangunan di lahan berperkara itu bersamaan 14 hari dilakukan Restorative Justice (RJ),” ujar Pitoy.

Dan jika proses RJ gagal, penyidik Polresta Manado diminta melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.

“Yang terjadi sebaliknya, dimana rekomendasi Wassidik Polda tidak dijalankan oknum penyidik Polresta itu. Kiranya ini bisa menjadi bahan pertimbangan Polda Sulut demi keadilan klien kami,” tegas Pitoy.

(donwu)