Manado, BERITASULUT.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menitipkan aset PT Air Manado kepada Pemkot Manado untuk dikelola.
Proses peralihan penitipan aset itu dilakukan lewat penandatanganan Berita Acara antara Pemkot Manado melalui Walikota Andrei Angouw dan Kejati Sulut Edy Birton, di Kantor Kejati Sulut, Jln 17 Agustus, Kota Manado, Kamis (03/11/2022) siang.
Walikota Manado didampingi Asisten II Bidang Perekonomian Atto RM Bullo, Direktur Perencanaan dan Keuangan PD Pembangunan Sulut yang juga Direktur Utama PT Air Manado Tonny Kulit, Direktur Operasional PD Pembangunan Sulut Jost Sepang, Kepala Bidang Aset BKAD Sulut Wens Matindas, dan Direktur Utama PDAM Maando Meiky Taliwuna.
Usai melakukan penandatanganan penyerahan aset PT Air Manado di Kantor Kejati Sulut, Walikota AA bersama rombongan melanjutkan pertemuan di Kantor PT Air Manado di Paaldua.
Pertemuan di PT Air Manado dihadiri jajaran direksi serta karyawan dan karyawati untuk mendengarkan penjelasan pihak Kejati Sulut terkait dengan penyidikan yang telah dilakukan Kejati Sulut terhadap PT Air Manado.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut Parsaoran Simorangkir menyampaikan latar belakang terjadinya penyitaan aset karena masih ditemukan adanya indikasi terhadap kegiatan-kegiatan dugaan korupsi dalam penyidikan yang dilakukan.
Adapun peralihan penitipan pengelolaan barang bukti kepada Pemkot, PD Pembangunan Sulut dan PDAM Manado.
“Penitipan aset ini sehubungan dengan penyitaan terhadap aset-aset PT Air terkait dengan proses penyidikan perkara ini, dimana sebelumnya melakukan penitipan kepada PD pembangunan Sulut untuk diawasi selama 10 bulan,” ujarnya.