RELIGI  

MTPJ GMIM 6-12 November 2022 : Firman Tuhan, pedoman kehidupan

Hukum yang kedelapan (Ayat 15) “Jangan mencuri”.

Firman ini berarti, tidak boleh mengambil barang atau milik orang lain. Sesuatu yang bukan milik kita, janganlah diambil.

Hukum yang kesembilan (Ayat 16) “Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu”.

Firman ini memiliki tujuan yang baik yaitu untuk memastikan supaya sesama manusia diperlakukan sama, jujur dan adil.

Awalnya firman ini diberikan untuk melindungi hak seseorang yang tertuduh di pengadilan.

Dikandung maksud agar orang yang memberikan kesaksian dapat berkata benar dan jujur sehingga tidak ada yang dirugikan.

Dampak dari firman ini adalah supaya kejujuran dalam berkata menjadi bagian setiap keluarga dan masyarakat yang ada.

Hukum yang kesepuluh (Ayat 17) “Jangan mengingini rumah sesamamu”.

Firman ini bisa diperluas pengertiannya dengan jangan mengingini milik orang lain, seperti harta, istri/suami, hewan peliharaan, dan lain sebagainya.