Manado, BERITASULUT.co.id – Kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan MT seolah belum ada ujungnya. Perkara yang dikenal dengan “kasus dego-dego” tersebut, seolah masih jalan di tempat.
Diketahui, perkara tersebut sudah lama bergulir srbagaimana Laporan Polisi Nomor STTLP/477.a/X/2020/SULUT/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 atas nama pelapor Christine Irene Nansi Howan.
Ia membuat laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang beralamat di Jln Wakeke, Lingkungan III Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, oleh MT selaku pemilik gedung eks RM Dego-Dego.
Perkembangan proses penyelidikan laporan polisi tersebut yang sudah berjalan kurang lebih 3 (tiga) tahun.
Laporan dari Nancy Howan awalnya ditangani oleh penyidik Polresta Manado dan dinyatakan dihentikan lewat SP2HP Nomor B/2250/VIII/2022/Reskrim Polresta Manado tanggal 17 Agustus 2022.
Kemudian dibuatkan kembali surat yang ditujukan kepada Kapolda Sulut pada tanggal 12 September 2022 untuk memohon perkara dimaksud dibuka kembali.
Pada tanggal 22 November 2022, berkas perkara ditarik ke Reserse Kriminal Umum Polda Sulut (diserahkan oleh penyidik/penyidik pembantu Aiptu F. Takumansang) dan diterima oleh Kabag Wasidik Reserse Kriminal Umum Polda Sulut.
Sebelumnya, oleh Reserse Kriminal Umum Polda Sulut telah dilakukan gelar perkara pada 17 November 2022 lalu dengan kesimpulan telah ditemukan adanya tindak pidana di kasus tersebut.