Dari beberapa rekomendasi hasil gelar perkara khusus, ternyata sampai saat ini pelapor belum mendapatkan pemberitahuan perkembangan perkara serta tindaklanjutnya oleh Reserse Kriminal Umum Polda Sulut.
Nancy Howan berujar, karena belum adanya tindaklanjut dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada pada tanggal 17 November 2022 tersebut, akhirnya tanggal 23 Desember 2022 lalu ia selaku pelapor mengirim keluhan dan atau meminta kejelasan hukum kepada Kapolda Sulut yang baru Irjen Pol Setyo Budiyanto tentang tindak lanjut laporan Polisi dimaksud serta meminta audiensi.
Kemudian pada tanggal 10 Januari 2023, pelapor kembali mengirim surat pengeluhan kepada Kapolda Sulut.
Selanjutnya, tanggal 25 Januari 2023 lalu, pelapor diterima oleh Spripim Kapolda Sulut AKP Vico, dan menjelaskan bahwa keluhan dari Nancy Howan melalui surat dan WhatsApp yang ditujukan kepada Kapolda Sulut, sudah mendapatkan tanggapan dan petunjuk dari Kapolda Sulut.
“Kapolda telah disposisikan kepada Direktur Reskrimum Polda Sulut. Namun sampai saat ini, tetap belum ada hasilnya,” keluh Nancy, Sabtu (25/2/2023).
Ia mengaku sudah beberapa kali dan bolak-balik mendatangi Reskrimum Polda Sulut untuk menanyakan kepada Kabag Wasidik Reskrimum Polda Sulut mengenai perkembangan dari laporannya berdasarkan petunjuk dari Spripim Kapolda Sulut, namun belum ada kepastiannya.
Olehnya, pelapor Nancy Howan pun berharap dan bermohon kepada Kapolda Sulut kiranya memberikan kepastian hukum atas laporan yang sudah berjalan kurang lebih tiga tahun tersebut.
“Saya sebagai pelapor sangat bingung, ada apa dan kenapa laporan saya sampai saat ini belum ada kepastian hukumnya,” ujarnya.
Tetapi Nancy percaya dan selalu berdoa bahwa Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto bisa memberikan petunjuk serta kejelasan hukum kepadanya.
(donwu)














