Jasa Raharja jamin seluruh korban tabrakan minibus di Muara Enim

  • Bagikan

Palembang, BERITASULUT.co.id – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan roda empat jenis minibus Nopol BG 1386 CH dengan BG 1542 ZL, di Jalan Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Senin (27/2/2023), sekitar pukul 08.30 WIB.

Setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja bersama kepolisian setempat langsung merespons cepat dengan mendatangi lokasi guna mendata para korban untuk percepatan penyerahan santunan.

Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, terjamin Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Sementara untuk bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada rumah pihak sakit, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

“Atas musibah tersebut, kami segenap keluarga besar Jasa Raharja, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini, dan korban yang sedang mendapat perawatan bisa segera pulih seperti sedia kala,” kata Dewi.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang mendapat amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik.

Hal tersebut, merupakan bentuk manifestasi kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja.

I
Baca Juga:  Jasa Raharja terima Sertifikat ISO 22301 : 2019 - BCMS, Amos: Buah kerja keras seluruh jajaran
  • Bagikan