Amurang, BERITASULUT.co.id – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkab Minsel tahun 2022 dalam sidang paripurna yang dipimpin Plt Ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa, Jumat (24/3/2023) siang tadi.
Di awal paparannya kepala daerah yang matang dan tenang itu, menyebutkan LKPJ dibuat sebagai wujud kepatuhan terhadap kewajiban amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Paerah.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Tujuannya adalah semata-mata dalam rangka memperoleh rekomendasi guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan demi kemajuan Kabupaten Minsel.
“Tentu kita menyadari bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan di Kabupaten Minsel adalah hasil kerja sama antara pemerintah daerah dengan DPRD, yang didukung penuh oleh segenap unsur Forkompinda dan seluruh elemen masyarakat Minsel,” ujar Bupati.
Oleh sebab itu, selaku pemerintah daerah, Bupati menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih serta penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan dan kerja sama yang baik selama ini.
Menurutnya, kerja sinergis dan kekompakan yang dibangun selama ini, semua diwujudkan dalam rangka melaksanakan berbagai program pembangunan bagi kemajuan serta kesejahteraan seluruh masyarakat.
“Juga kepada segenap unsur Forkopimda, stakeholder dan seluruh komponen masyarakat yang telah bekerja sama bahu membahu, berpartisipasi dalam mendukung keberhasilan pembangunan di daerah kita tercinta,” kata Bupati FDW.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wabup Petra Y Rembang, Forkopimda, Jajaran pejabat Pemkab Minsel serta para anggota dewan.
(*/toar)