Pelapor kasus “dego-dego” duga oknum Direskrimum Polda Sulut tahan kasusnya, Nancy: Surat asistensi juga tidak ada

“Integrated criminal justice system itu hal saling mengontrol antara Hakim, JPU dan penyidik. Ada kesatuan pendapat, harus mulai dari situ untuk sistem penyidikannya. Apaguna penyidik bilang itu SPDP, penyerahan tahap I, tahap II. Jangan sampai UU-nya bagus tapi pelaksanaannya di lapangan nda bagus,” tegas Mneer Barama.

Untuk itu, penyidik Polda Sulut yang menangani perkara ini diminta saling koordinasi berdasarkan bukti-bukti yang ada, tidak hanya menunggu.

“Koordinasi harus jalan, apakah bukti-bukti sudah cukup atau tidak. Sebab kalau ini rusak, tidak jalan itu penegakan hukum,” tukasnya.

Barama pun mengingatkan penyidik terkait Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang tindak pidana agar jangan sampai menghilangkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri sebagaimana yang didengung-dengungkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

(donwu)