Hasil gelar perkara itu sebenarnya sudah jelas, namun Nancy menyebut kalau Kabag Wassidik Reskrimum Polda Sulut AKBP DR Sefrie Boko SH MH, malah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan (SP3D) yang menyatakan kasus tersebut masih akan diasistensi ke Biro Wassidik Mabes Polri.
Nancy menduga bahwa kasus ini ditahan oleh oknum Direktur Reskrimum Polda Sulut. Bahkan, surat permintaan asistensi dan supervisi ke Biro Wassidik Mabes Polri yang dikatakan Kabag Wassidik Polda Sulut beberapa waktu lalu, itu sebenarnya tidak ada.
“Saya justru mendapat pengakuan dari Kabag Wassidik Reskrimum Polda Sulut, bahwa laporan saya justru ditahan oleh oknum Direktur Reskrimum Polda Sulut. Kemudian surat asistensi itu tak pernah ada,” ungkap Nancy, Minggu (2/3/2023).
Ketidakjelasan proses penanganan kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Dr Michael Barama SH MH, ahli hukum pidana yang dua kali diundang Polda Sulut untuk dimintai pendapatnya dalam penanganan kasus tersebut.
“Saya tahu betul kasus ini, karena saya dua kali diundang mengikuti gelar perkara. Hingga gelar perkara khusus oleh Polda Sulut untuk dimintai pendapat dalam kapasitas ahli pidana. Namun nyatanya perkara itu belum juga tuntas,” ujarnya.
Dosen Fakultas Hukum UNSRAT Manado ini menjelaskan, dalam gelar perkara khusus yang dihadirinya tanggal 17 November 2022, yang juga menghadirkan saksi ahli pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado, hasilnya sudah jelas.
Dalam gelar perkara tersebut telah menghasilkan 3 kesimpulan dan 6 rekomendasi. Di antaranya, telah ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus itu dan merekomendasi agar penyidik melanjutkan kembali penanganan perkara tersebut.
“Seharusnya saat ini sudah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Disitu antara Jaksa Penuntut Umum dan penyidik akan saling memberi masukan. Itulah yang dimaksudkan dalam sistem peradilan untuk mengontrol di dalam satu kesatuan,” kata Mneer Barama.














