Polda Sulut amankan 2 tersangka beserta 15 paket sabu di Minsel

  • Bagikan
Konferensi pers kasus narkoba di Mapolda Sulut, Manado, Senin (8/5/2023) siang.

Sementara itu Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara.

Pihaknya juga mengapresiasi peran serta warga masyarakat dalam pengungkapan tindak pidana narkotika ini.

“Terima kasih atas kepedulian warga masyarakat yang telah menginformasikan kepada kita tentang adanya peredaran narkoba sehingga berhasil diungkap,” kata Kombes Pol Budi Samekto.

Dijelaskannya, dalam kasus ini peran kedua tersangka adalah pengedar yang melayani penyalahguna narkoba.

“Kasusnya ini adalah pengedar. Infonya, dari 15 paket sabu tersebut sudah ada yang dijual. Tersangka pasif, artinya melayani pembeli atau penyalahguna narkoba yang datang kepadanya,” jelas Kombes Budi.

Tak lupa ia mengimbau warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

“Ingatkan keluarga dan saudara untuk waspada terhadap bahaya narkoba. Karena penyalahgunaan narkoba itu bersifat adiktif dan sulit untuk dihentikan. Jadi, pencegahan itu sangat penting dan warga diminta melaporkan manakala ada hal-hal yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” kata Kombes Budi.

(trip)

I
Baca Juga:  Polda Sulut Tetapkan Yance Tanesia dan Sehab Ambaru Tersangka, Reza: Justru Itu Tanah Milik Klien Kami
  • Bagikan