Dari hasil pemeriksaan terhadap FMW, ia mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAT yang berada di Kota Manado.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap BAT, pada hari Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 12.30 WITA, di wilayah Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah BAT di Manado, dan ditemukan kotak tempat menyimpan sabu serta plastik yang di dalamnnya berisi sisa sabu yang sudah dibakar oleh BAT sebelum penangkapan terhadapnya,” ucap Kombes Iis.
Dari hasil pemeriksaan terhadap BAT diketahui bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu diduga dikirimkan oleh seseorang di Sumatera yang saat ini masih dalam pengembangan.
“Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Barang bukti tersebut terdiri dari 15 buah plastik klip kecil berisi sabu, 1 buah dompet kulit, 1 buah timbangan digital, 2 buah korek api warna biru dan hijau, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok plastik, 1 buah alat hisap sabu/bong, 1 buah buku tabungan Bank BRI, 1 buah kartu debit BRI, 2 buah sedotan plastik serta 1 buah handphone merek Oppo F7 plus sim card.
Dalam kesempatan ini Kombes Iis menegaskan bahwa, narkoba adalah musuh utama yang harus diperangi bersama demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.
“Polda Sulut dan jajaran terus berkomitmen dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba jenis apapun. Sekecil apapun informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Say no to drugs!,” tukasnya.