https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5042428186675242

Polda Sulut amankan 2 tersangka beserta 15 paket sabu di Minsel

  • Bagikan
Konferensi pers kasus narkoba di Mapolda Sulut, Manado, Senin (8/5/2023) siang.

Manado, BERITASULUT.co.id – Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan 2 tersangka beserta kurang lebih 15 paket sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, kedua tersangka adalah laki-laki warga Kecamatan Tompasobaru, masing-masing berinisial FMW (26) dan BAT (26).

Dijelaskannya, tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana narkotika tersebut yakni di Desa Tompasobaru Satu, Jaga VII, Kecamatan Tompasobaru, pada Kamis (4/5/2023) lalu sekitar pukul 14.30 WITA.

“Modus operandinya, FMW mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAT dan menjual, mengedarkannya di wilayah Kabupaten Minsel,” ujar Kombes Iis didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, di Mapolda Sulut, Manado, Senin (8/5/2023) siang.

Dikatakannya, barang bukti sabu dikemas dalam bentuk paketan-paketan kecil yang diisi dalam kantong plastik klip.

“Dan dijual dengan harga 1 gram Rp3 juta dan 0,50 gram dijual Rp2 juta,” ungkap Kombes Iis.

Lanjutnya, pengungkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minsel.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut, maka pada hari Kamis (4/5), dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap FMW di rumahnya. Petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu siap edar, 1 alat timbangan dan alat peraga lainnya,” terang Kombes Iis.

  • Bagikan