Terduga pelaku pelecehan ART mangkir panggilan polisi, kuasa hukum sebut hambat penyidikan

ART berinisial RM alias Ifa (24) didampingi pengacaranya Fikram Faraid saat melaporkan kasus ke Polres Jakarta Selatan.(ist)

Sedangkan terduga pelaku VN, kata Fikram, tidak hadir dalam pemeriksaan perdana ini. YL adalah majikan RM yang menjadi saksi ketiga dalam kasus ini.

“Nanti mungkin ada tambahan saksi yang akan dikomunikasikan lebih lanjut,” kata Fikram.

Pihaknya juga membeberkan bahwa korban RM alias Ifa sedang diperiksa kondisi psikisnya karena trauma.

“Korban masih belum sanggup jika akan dipertemukan dengan majikannya YL,” kata Fikram.

Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM, dan selanjutnya ke Komnas Perempuan untuk penguatan kasus ini, supaya mengawal dalam hal implementasi UU TPKS dan KUHP.

Diketahui, Ifa didampingi pengacaranya Fikram Faraid telah melaporkan kasusnya ke Polres Jakarta Selatan pada Selasa (18/4/2023) lalu dengan Nomor LP/B/1155/IV/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tertanggal 18 April 2023.

Pelaku dilaporkan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal penjara 12 tahun dan atau denda Rp300 juta.

(trin/rls)