SULUT  

MJP sebut penyampaian Ranperda Penyertaan Modal PT Jamkrida di Rapat Paripurna cacat formal!

Melky J Pangemanan (MJP).

Manado, BERITASULUT.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida telah disampaikan dan dijelaskan oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (3/7/2023).

Namun Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sulut Melky J Pangemanan (MJP) melakukan interupsi kepada Ketua Dewan Fransiscus A Silangen yang memimpin rapat untuk bicara.

MJP menegaskan pelaksanaan rapat paripurna khusus untuk substansi Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida Sulawesi Utara cacat formal.

Dikatakannya, dalam Pasal 38 ayat 2 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur persetujuan bersama oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan Biro Hukum dalam pengajuan Ranperda Provinsi di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Rapat Bapemperda bersama Biro Hukum dan Perangkat Daerah Pengusul Ranperda Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida Sulawesi Utara belum mengambil keputusan dan persetujuan bersama,” ujar MJP.

Ditegaskannya, Bapemperda men-skors rapat bersama Biro Hukum dan Perangkat Daerah Pengusul Ranperda.

“Bapemperda masih meminta data/dokumen pendukung untuk memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut,” tandasnya.

Ia pun bertanya, kenapa sudah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD, sementara belum ada persetujuan dari Bapemperda?