Jakarta, BERITASULUT.CO.ID – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) secara langsung menerima persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta pada Kamis (19/2/2026) hari ini.
Proses penyusunan dokumen ini telah dimulai sejak tahun 2019, menjadikan momen penerimaan persetujuan sangat bermakna bagi seluruh masyarakat Sulut.
“RTRW yang telah disetujui ini bukan hanya sekadar dokumen teknis, melainkan landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan ruang wilayah kita,” ujar Gubernur YSK.
Dengan dasar hukum yang jelas, pembangunan Sulawesi Utara diharapkan akan lebih terarah dan terpadu, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan untuk kemajuan provinsi.
Tahapan berikutnya adalah penetapan RTRW melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
“Saya berharap dukungan semua pihak agar proses ini berjalan lancar, sehingga rancangan pembangunan yang dirumuskan bersama dapat segera diimplementasikan demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
(DONWU)



















