“Ini sekali lagi yang saya sebut cacat formal atau tidak tertib secara prosedural. Saya juga mengingatkan bahwa Ranperda tentang Pendirian PT Jamkrida masih dalam tahap konsultasi dan nantinya masuk tahap fasilitasi di Kemendagri,” tegas MJP.
“Jadi bagaimana mungkin membahas tentang penyertaan modal untuk PT Jamkrida sementara Ranperda tentang Pendirian PT Jamkrida belum ditetapkan,” tegas Ketua DPW PSI Sulut ini.
Ia mengapresiasi inisiatif Pemprov Sulut untuk mengakselerasi lahirnya produk hukum daerah tentang pendirian PT Jamkrida dan Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida Sulawesi Utara.
Dengan adanya PT Jamkrida diharapkan akan meningkatkan kemampuan dan memperlancar kegiatan koperasi dan UMKM melalui penjaminan kredit serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara, tetapi jangan melanggar ketentuan yang diatur.
“Ini pelanggaran dan penghianatan terhadap aturan hukum,” tandas MJP.
(ika)













