Manado, BERITASULUT.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, sekaligus Pemandangan Umum Fraksi terhadap ranperda tersebut serta tanggapan dan/atau jawaban gubernur terhadap pemandangan umum fraksi, di Ruang Paripurna Kantor DPRD Sulut, Kairagi, Manado, Selasa (10/10/2023) siang.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen didampingi Wakill Ketua Victor Mailangkay, James A Kojongian dan Billy Lombok. Serta turut hadir Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyatakan bahwa Ranperda tentang APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2024 disusun berdasarkan prinsip penyusunan APBD.
“Ini sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD,” ujarnya.
Penyusunan APBD Sulut Tahun Anggaran 2024 juga didukung oleh sistem dan skema proses perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi serta secara online atau berbasis website melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sebagai pemanfaatan teknologi dan informasi dalam perencanaan dan penganggaran yang berkualitas, transparan dan akuntabel.
“Pengeluaran daerah yang dianggarkan dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan rencana pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup. Dalam hal ini, kita memperhatikan kapasitas fiskal daerah,” terang Gubernur.
Ia pun menjelaskan soal belanja daerah Provinsi Sulawesi Utara dimana disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Namun tetap memprioritaskan pemenuhan belanja yang merupakan mandatory spending antara lain pemenuhan fungsi pendidikan, fungsi kesehatan, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pencapaian sasaran pembangunan, termasuk kegiatan pemulihan ekonomi dan penanganan inflasi.
“Kita juga memperhatikan alokasi DAU yang sudah ditentukan penggunaannya, dimana alokasi DAU yang ditentukan penggunaannya di Tahun 2023 masih berlanjut pada alokasi Dana Transfer Tahun 2024,” jelasnya.
Selain itu, dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara menganggarkan dukungan pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun skema Ranperda APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024, sebagaimana telah disetujui lewat Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2024, yakni sebagai berikut:
• Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp.3.788.354.667.624,- (Tiga Triliun, Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Miliar, Tiga Ratus Lima Puluh Empat Juta, Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu, Enam Ratus Dua Puluh Empat Rupiah).
• Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp.3.499.312.062.376,- (Tiga Triliun, Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Miliar, Tiga Ratus Dua Belas Juta, Enam Puluh Dua Ribu, Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah).
• Pembiayaan Daerah dialokasikan Rp.35.000.000.000,- (Tiga Puluh Lima Miliar Rupiah) untuk Penerimaan Pembiayaan, dan Rp.324.042.605.248,- (Tiga Ratus Dua Puluh Empat Miliar, Empat Puluh Dua Juta, Enam Ratus Lima Ribu, Dua Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) untuk Pengeluaran Pembiayaan.
Sementara itu, tema pembangunan daerah Sulawesi Utara untuk Tahun 2024, difokuskan pada upaya “meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang merata dan berwawasan lingkungan serta suksesnya pelaksanaan Pemilu”, dengan 7 (tujuh) Prioritas Pembangunan Daerah, yaitu:
1. Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan;
2. Pemerataan Pembangunan;
3. Penanggulangan Kemiskinan;
4. Pembangunan Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Pariwisata;
5. Peningkatan Daya Saing Perekonomian Daerah;
6. Peningkatan Daya Saing Investasi Daerah; dan
7. Stabilitas Daerah yang Terjamin.
Hadir pada rapat paripurna tersebut, antara lain Sekdaprov Stive Kepel, Sekretaris DPRD Sandra Moniaga, para pejabat Pemprov Sulut, para Anggota DPRD Sulut, dan Forkopimda Sulut.
(adv)