Terkait syarat pencalonan, Ardiles menyoroti masih banyak pejabat yang penghasilannya bersumber dari keuangan negara belum memasukan surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang.
“Ada juga kami temukan beberapa caleg yang sudah masuk DCT tapi belum menerima surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang,” ujarnya.
Memang ada surat dinas dari KPU yang memberikan kesempatan sampai dengan satu bulan setelah penetapan DCT.
“Nah ini akan kita pelototi terus, akan kita awasi terus sampai dengan batas waktu penerapan aturan yang diatur tersebut,” tegas Ardiles.
Lebih lanjut, Bawaslu Provinsi Sulut telah mempersiapkan seluruh jajaran dalam menghadapi tahapan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.
“Kami akan melaksanakan konsolidasi secara internal bersama seluruh jajaran sampai dengan pengawas desa dan kelurahan terkait dengan kesiapan kita melalakukan pengawasan kampanye,” ujarnya.
(ika)


















