Ini 7 Potensi Kecurangan di Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Sulut: Laporkan Jika Ditemukan!

Anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi.

Kelima, pengumuman hasil survei/jejak pendapat tentang Pemilu di masa tenang.

Pasal 449 ayat (2) dan Pasal 509 UU 7/2017.

Keenam, adanya intimidasi dan kekerasan yang dapat mempengaruhi pemilih, kandidat dan atau penyelenggara Pemilu.

Ketujuh, adanya politik uang seperti pembagian sembako, bantuan sosial (bansos), pembagian uang dengan dalil uang transportasi, menjanjikan atau memberikan imbalan uang dan atau materi lainnya kepada pemilih yang dilakukan oleh pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye atau penyelenggara Pemilu.

Pasal 278 ayat (2), Pasal 523 ayat (2), Pasal 554 UU 7/2017.

“Kami berharap pelibatan aktif semua stakholder terhadap potensi-potensi kecurangan ini, dan melaporkan kepada pihak-pihak terkait jika ditemuka,” ujar Zulkifli, Minggu (11/2/2024).

(ika)