Manado, BERITASULUT.CO.ID – Putusan KPU Sulut dan 6 Kabupaten/Kota di Sulut Digugat saat pelaksanaan Pemilu 14 April 2024 lalu.
Secara keseluruhan ada 8 gugatan yang dimana 8 perkara PHPU telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdiri atas 2 perkara PHPU untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulut Dapil Sulut 1 dan Sulut 4, dan 6 perkara PHPU Anggota DPRD Kabupaten.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meydi Tinangon, Jumat (10/5/2024).
“6 Perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota ini tersebar di 4 daerah yairu: Kabupaten Minahasa (3 perkara), Kabupaten Minahasa Selatan (1 perkara), Kota Manado (1 perkara), dan Kota Kotamobagu (1 perkara),” ujarnya.
Kedelapan perkara tersebut telah mulai disidangkan tanggal 3 Mei 2024 dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon.
Lanjut Meidy, dengan masih berperkara di MK maka 4 KPU Kabupaten/Kota tersebut belum bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
”11 KPU Kabupaten/Kota lainnya di Sulut yang tidak ada gugatan alias mulus, maka mereka telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih secara serentak pada tanggal 2 Mei 2024 kemarin,” kata mantan Ketua KPU Minahasa ini.
Dikatakannya, sengketa hasil (PHPU) di MK adalah ruang konstitusional bagi peserta pemilu untuk melakukan gugatan terhadap hal-hal terkait hasil pemilu yang diduga terjadi kekeliruan.