https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5042428186675242

MK Putuskan 2 PHPU 2024 di Sulut, Menolak Permohonan Pemohon Seluruhnya, KPU Bilang Begini

  • Bagikan

Jakarta, BERITASULUT.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan untuk 2 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 untuk lokus Sulawesi Utara (Sulut).

Sidang digelar Jumat (7/6/2024) malam, dalam satu sesi dengan perkara dari Provinsi Sulbar, Sulteng, dan Jateng, yang dimulai pukul 19.00 WIB.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon menjelaskan, dua perkara yang dibacakan putusannya tersebut adalah perkara nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 dengan Pemohon Partai Amanat Nasional untuk PHPU Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5.

Dan perkara nomor 81-02-14-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 dengan Pemohon Dr Harley Alfredo Benfica Mangindaan SE MSM (Caleg Partai Demokrat) untuk PHPU Anggota DPRD Provinsi Sulut Dapil Sulut 1.

MK dalam amar putusan untuk 2 perkara tersebut yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo memutuskan dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Adapun pokok permohonan atau gugatan yang diajukan PAN adalah dugaan penambahan suara kepada Pihak Terkait (PDIP) pada beberapa TPS di Kecamatan Tombariri dan Tombariri Timur untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5.

“Dalil-dalil yang diajukan pemohon tersebut menurut Mahkamah tidak terbukti, dan apa yang telah dilakukan oleh jajaran KPU pada lokus TPS yang dipermasalahkan sudah sesuai ketentuan, sehingga Mahkamah menyimpulkan bahwa pernohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Meidy.

“Amar putusan untuk perkara tersebut adalah MK menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” sebutnya lagi.

  • Bagikan